ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
YAYASAN MEDIA INSAN CENDIKIA
(MEDICEN)
MUQADDIMAH
Bismillahirahmanirrahim,
Yayasan Media Insan Cendikia (MEDICEN) dengan penuh kepantasan mengucapkan syukur kehadirat Allah s.w.t. yang telah memberi petunjuk melalui Rasulullah, Nabi Muhammad s.a.w dan segala pengetahuan dan rahmatNYA yang telah melimbahkan keberanian kepada kami untuk berihtihaj kepada kemaslahatan “insani” melalui lembaga ini sebagai “media” menuju ridhaNya.
Sebagaimana cita-cita Yayasan MEDICEN didirikan adalah untuk dapat memberikan manfaat kepada berbagai lapisan masyarakat di lingkungan atau di wilayah kegiatan lembaga ini berada. Sebagai Pengurus Yayasan nantinya, kami berusaha melakukan kegiatan-kegiatan lembaga sesuai dengan bidang-bidang yang mampu dan memungkinkan untuk dilaksanakan.
Kami sangat menghargai setiap dukungan dalam berbagai bentuk yang positif dari berbagai pihak (stake holder) baik Pemerintah, Badan atau Lembaga Swata, Tokoh masyarakat secara indiviual maupun golongan bagi yayasan ini.
Akhirnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa jua kita berlindung dan kami kembalikan segala sesuatu yang diikhtiarkan. Semoga bermanfaat bagi berbagai pihak.
Aamiin, Ya Rabbal ‘Alamin...
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi adalah YAYASAN MEDIA INSAN CENDIKIA, dalam hal sebutan dapat disebut:
a. Dengan akronim YAYASAN MEDICEN dan/atau juga disingkat dengan huruf: Y.M.I.C.
b. Selanjutnya dalam penjelasan pasal-pasal dalam ART ini sebagai yang dimaksud sebutan pada poin (a) di atas atau kata sebutan yayasan adalah YAYASAN MEDIA INSAN CENDIKIA.
Pasal 2
Yayasan Media Insan Cendikia berkedudukan :
a. Kantor Pusat untuk pertama sekali adalah beralamat di: Jalan Tgk. Chik Ditiro no. 3 C desa Rawang Itek – Pantonlabu, kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
b. Kantor Cabang atau Perwakilan yayasan dapat dibuka atau ditempatkan di dalam maupun di luar Wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Pengurus dengan Persetujuan Dewan Pembina sebagaimana disebut dalam Anggaran Dasar Yayasan.
Pasal 3
a. Waktu pendirian Yayasan untuk pertama kali adalah pada tanggal 28 Juni 2010
b. Waktu tersebut poin a di atas tercatat pada Notaris Iskandarsyah, SH di Lhokseumawe dengan no Akte : 42, dan dijadikan sebagai dasar untuk peringatan hari jadi yayasan.
Pasal 4LAMBANG DAN LOGO YAYASAN
(1) Lambang Yayasan :
Gambar sebagai tertera di samping kanan :
Uraian Gambar Yayasan:
1. Badan Manusia/ Insan berwarna Biru
2. Kepala Bulat Warna Merah
3. Buku yang terbuka
4. Tulisan huruf : Y M I C
(2) Logo
a. Logo adalah symbol yayasan sebagai tertera pada gambar pada ayat (2) pasal ini di atas, sebagai identitas Yayasan Medicen.
b. Logo yang digunakan pada berbagai media sebagai identitas yayasan, baik di kop surat, stempel, pamplet/papan nama, baju/jacket dan lain-lainnya untuk menunjukkan identitas yayasan.
BAB II
A ZAS, BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 5
Yayasan MEDICEN berazaskan Pancasila dan UUD 45 serta Kekeluargaan dan Mufakat.
Pasal 6
Bentuk dan kedaulatan organisasi diatur berdasar Anggaran Dasar dan perubahannya yang sudah diatur dalam akte notaris pembentukan yayasan.
BAB III
TUJUAN YAYASAN
Pasal 7
Yayasan MEDICEN merupakan organisasi yang berbadan hukum bersifat nirlaba sebagai wadah untuk berhimpunnya beberapa masyarakat yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan menjunjung tinggi nilai-nila Agama dalam Negara Republik Indonesia, dengan maksud dan tujuan adalah sebagai berikut:
(1) Untuk mempersatukan pikiran dan tindakan serta ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan masyarakat.
(2) Untuk meningkatkan sumber daya pembangunan dalam berbagai bidang yang meliputi sosial, budaya, ekonomi, agama, pendidikan dan kesehatan dalam kehidupan masyarakat.
(3) Untuk memberikan motivasi dan peningkatan kapasitas yang bermanfaat kepada masyarakat.
BAB IV
KEGIATAN DAN USAHA-USAHA
Pasal 8
Pelaksanaan Kegiatan dan usaha-usaha yang dijalankan yayasan pada garis besarnya dapat dibagi sebagai berikut:
Kegiatan dan usaha-usaha yang dijalankan oleh yayasan adalah meliputi bidang-bidang kegiatan sebagai berikut :
A. Agama, yaitu berkaitan dengan kegiatan pencerahan dan kerohanian.
B. Pendidikan, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan partisipasi dalam pembangunan pendidikan masyarakat.
C. Kebudayaan, Adat Istiadat dan Olahraga, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian budaya, adat istiadat dan bakat minat olagraga.
D. Sosial Kemasyarakatan, yaitu kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
E. Kesehatan Masyarakat, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan partisipasi dalam pembangunan kesehatan masyarakat.
F. Pendirian badan-badan usaha yaitu kegiatan-kegiatan usaha sebagai sumber pendapatan untuk mendukung kegiatan-kegiatan yayasan.
BAB V
KEKAYAAN YAYASAN
Pasal 9
a. Kekayaan yayasan ialah seluruh asset yang dimiliki yayasan yang bersifat material dan non material yang diperoleh atas kegiatan dan usaha-usaha yang sah yang dijalankan oleh yayasan baik berupa uang, barang-barang, dokumen-dokumen dan sebagainya.
b. Dalam pengelolaan kekayaan yayasan, Pengurus diharuskan membuat system dan prosedur serta pelaporan kekuangan yang lazim.
Pasal 10
Sumber-sumber Keuangan dan kekayaan yayasan:
a. Iuran dari dari dari pada pendiri dan anggota yayasan yang disepakati dan diputuskan oleh pengurus yayasan MEDICEN.
b. Sumbangan-sumbangan, hibah maupun wakaf dari anggota maupun pihak luar yayasan.
c. Donasi dari Pemerintah dalam dan luar negeri, Perusahaan dan Lembaga swasta serta sumbangan masyarakat dalam dan luar negeri lainnya yang tidak mengikat
d. Sumber-sumber penghasilan yang sah dari kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha yang dijalankan yayasan.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 11
(1) Struktur organisasi pengurus Yayasan MEDICEN terdiri dari :
A. Dewan Pembina, terdiri dari ketua dan anggota-anggota
B. Dewan Pengawas, terdiri dari ketua dan anggota-anggota
C. Dewan Pengurus , terdiri dari
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara
6. Wakil Bendahara
7. Bidang-Bidang
7.1. Bidang Administrasi dan Keuangan
7.2. Bidang Humas dan Publikasi
7.3. Bidang Pendidikan
7.4. Bidang Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga
7.5. Bidang Hukum dan Advokasi
7.6. Bidang Sosial dan Keagamaan
7.7. Bidang Kesehatan
7.8. Bidang Penelitian dan Pengembangan
Pasal 12
(1) Komposisi Struktur kepengurusan yayasan MEDICEN adalah bersifat kolektif dan individual yang ditentukan dengan surat keputusan Pengurus.
(2) Pengurus dipilih dalam musyawarah untuk jabatan selama 5 (lima) tahun dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Yayasan.
(3) Pengurus berhak mengeluarkan peraturan-peraturan baik yang berupa SOP, Juklak, dan aturan-aturan dan ketetapan-ketetapan lainnya tentang pelaksanaan kegiatan kepengurusan bila dianggap perlu yang tidak bertentangan dengan AD/ART yayasan.
(4) Pengurus berkewajiban membimbing organisasi sesuai visi, misi dan tujuan yayasan dan mempertanggungjawabkan kebijakan-kebijakan tersebut dalam rapat besar pengurus.
BAB VII
PEMBINA DAN PENGAWAS
Pasal 13
(1) Pembina MEDICEN terdiri elemen-elemen atau individu-individu yang dianggap penting untuk mengembangkan organisasi.
(2) Pengawas MEDICEN dipilih dalam musyawarah organisasi dan terdiri dari masyarakat yang bermomisili di Aceh.
(3) Pembina dan Pengawas mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar Yayasan.
(4)
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 14
Musyawarah diadakan 5 (lima) tahun sekali yang dihadiri Pembina, Pengurus daan Pengawas.
(1) Rapat kerja diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dihadiri oleh seluruh Pengurus yayasan.
(2) Rapat Pengurus terdiri dari :
a. Rapat Pengurus Harian, yang dihadiri oleh semua pengurus harian yang diadakan minimal 6 (enam) bulan sekali.
b. Rapat Pengurus Lengkap, yang dihadiri oleh semua pengurus, diadakan sewaktu-waktu bila dibutuhkan.
(3) Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
Pasal 15
QUORUM
(1) Musyawarah dan rapat anggota telah mencapai quorum bila dihadiri oleh 2/3 pengurus organisasi.
(2) Musyawarah luar biasa dilakukan atas permintaan pembina dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota.
(3) Rapat-rapat pengurus lengkap telah mencapai quorum bila dihadiri oleh 2/3 anggota pengurus.
(4) Apabila rapat pertama tidak mencapai quorum dan dianggap gagal, maka rapat untuk kedua kalinya dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan.
Pasal 16
KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggaran Rumah Tangga yayasan MEDICEN merupakan garis-garis besar dan pedoman dasar aktivitas kerja bagi seluruh organisasi yayasan MEDICEN.
(2) Hal-hal yang tidak tercantum dalam ART ini, apabila dianggap perlu maka akan diatur dalam keputusan-keputusan oleh Pengurus yayasan MEDICEN.
Pasal 17
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini disempurnakan dan disahkan dalam Musyawarah Besar MEDICEN.
Ditetapkan di : Pantonlabu
Pada Tanggal : 30 Juni 2010
MUSYAWARAH BESAR
YAYASAN MEDIA INSAN CENDIKIA
(MEDICEN)
TEAM FORMATUR
N a m a Jabatan Tanda Tangan
1. Ismail Fitri, SE. Ketua 1.( _ _ _ _ _ _ _ _ )
2. H. Ibnu Sa’dan Sekretaris/Anggota 2.( _ _ _ _ _ _ _ _ )
3. DR. Mahidin, ST.MT Anggota 3.( _ _ _ _ _ _ _ _ )
4. Evy Iskandar, SE.Ak. Anggota 4.( _ _ _ _ _ _ _ _ )
5. Muhammad Saleh Anggota 5.( _ _ _ _ _ _ _ _ )
6. Drs. Muhammad Yacob, M.Pd Anggota 6.( _ _ _ _ _ _ _ _ )
7. Nasrullah, M.Ag Anggota 7.( _ _ _ _ _ _ _ _ )
= = =

















yayasan yang bagus ... kami dukung
BalasHapusTrims PKBM Cibanggala, atas dukungannya, mohon saran dan share info lainya juga ke email kami. salam, medice.
BalasHapus